Selasa, 31 Januari 2012

Pembukaan Kursus Pendidik PAUD Tahap 1 Gelombang 5

Pada tanggal 28 Januari 2012 di buka kembali Pelatihan Dasar Profesi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kursus Pendidik PAUD. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karawang yang diwakili oleh Kepala Bidang PNFI (Drs. Suherman) dan juga di hadiri oleh Ketua Pengurus Daerah Himpaudi Kabupaten Karawang.
Peserta Kursus Pendidik PAUD Gelombang Ke-5 ini di ikuti oleh 111 pendidik paud namun sampai saat pembukaan peserta bertambah menjadi 135 peserta yang berasal dari 85% Pendidik PAUD Non Formal, 10 Pendidik TK/RA, dan 5 % berasal dari MDA atau orang tua dan masyarakat peduli pendidikan.
Direktur LKP P3-AUD (Devi Sulaeman, S.Kom) sangat berbahagia diman pada tahun ini LKP P3-AUD telah memilik Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) yang merupakan Nomor Induk Lembaga Kursus Nasional dengan Nomor : 02110.4.1.0043. ini adalah bukti kinerja dan legalitas kita sebagai lembaga pelatihan. dan pada awal tahun ini LKP P3-AUD akan mencoba mengajukan permohonan untuk dapat menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dimana para pendidik yang telah mengikuti kursus dapat di Uji Kompetensinya dan mendapatkan Ijazah/Sertifikat Nasional, mudah-mudahan tahun 2012 ini Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Direktorat terkait dapat merealisasikan TUK bagi Kursus/Pelatihan untuk Pendidik PAUD.
Salam Pendidik Pembelajar.   

Minggu, 03 April 2011

ayo ikuti kursus pendidik paud

Rekan-rekan pendidik pembelajar segera daftarkan diri anda untuk mengikuti kursus pendidk paud, sebagai informasi kami telah menyelenggarakan 3 kali angkatan dan telh meluluskan peserta sebanyak 438 orang. dan tahun ini yang sedang mengikuti sebanyak 239 pendidik paud.
Tunggu apalagi, mari kita perluas wawasan pendidik anak usia dini.

Mari Renunngkan !!!!
Usia dini adalah usia Emas, dan jangan lupa juga bahwa usia dini adalah masa kritis.
Bayangkan kalau kita mendidik anak usia dini tidak sesuai dengan tumbuh kembang mereka, apa yang akan terjadi dengan mereka.
Pendidik Pembelajar Silahkan daftar segera.

Jumat, 01 April 2011

Dasar Pelaksanaan

 Dasar Pelaksanaan
1). Landasan Yuridis
a.       Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
b.      Dalam UU NO. 23 Tahun 2002  Pasal  9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
c.       Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum  jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan  pemerintah.”
d.  Permendiknas No 58 Tahun 2009 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini Point Ke III Tentang Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dikatakan bahwa “Kualifikasi akademik Pendidik PAUD atau Guru Pendamping memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/ Kursus PAUD yang terakreditasi.

Hasil dari Kursus

      Hasil yang diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan Kursus, pendidik PAUD diharapkan dapat mempunyai kompetensi :
a.       Memahami kebijakan Dit. PTK-PNF
b.      Memahami kebijakan Dit. PAUD
c.       Mengetahui status pertumbuhan dan tahap perkembangan anak
d.      Mampu dan memahami perencanaan pembelajaran lebih lanjut
e.       Mampu dan memahami serta Menyusun laporan pertumbuhan dan perkembangan anak
f.       Mampu Memberikan informasi pada orang tua/wali tentang kemajuan pertumbuhan dan perkembangan anak.
g.      Mampu dan memahami Menjelaskan Perkembangan anak usia dini.
h.      Merancang  Strategi Pembelajaran (metode dan teknik)
i.        Membuat  dan  menggunakan Media Pembelajaran
j.        Menyusun Kurikulum dan Instrumen Evaluasi Pembelajaran
      k.   Mampu dan memahami Etika Pendidik PAUD

Tujuan

Tujuan
1.      Tujuan umum
      Meningkatkan kompetensi dan wawasan Pendidik PAUD dalam rangka menciptakan Pendidik PAUD yang profesional melalui kursus pendidik PAUD.
2.  Tujuan Khusus
a.       Meningkatkan pengetahuan dan teknik pembelajaran di lapangan terhadap pelayanan pendidikan bagi anak usia dini agar dapat memberikan pendidikan seutuhnya sesuai dengan perkembangan dan keunikan anak.
b.  Meningkatkan potensi Pendidik PAUD di lapangan untuk mengembangkan bahan ajar bagi anak usia dini sesuai dengan standar perkembangan yang patut dan kebijakan yang berlaku.
c. Menyiapkan peserta didik untuk siap mendidik anak sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan anak

Latar Belakang

Dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2003 maka sistem pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang keseluruhannya merupakan kesatuan yang sistemik.  PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.  PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.  PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.  PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Kesadaran masyarakat tentang pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini terlihat dari tumbuh berkembangnya lembaga-lembaga yang mendirikan dan memberikan layanan PAUD. Layanan akses atau kontribusi dari lembaga PAUD Non Formal seiring tahun ketahun bertambah seperti pada tabel dibawah ini :
DATA DASAR
PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) NON FORMAL
TAHUN 2008












NO.
KECAMATAN
JML PENDU-DUK
JML ANAK USIA        0-6 THN
LEMBAGA PAUD
PESERTA DIDIK
KOBER
TPA
SPS
JUM
KOBER
TPA
SPS
JUM
1
Rengasdengklok
           106,547
            14,452
1

7
8
44

110
154
2
Rawamerta
             52,349
              6,353


6
6


189
189
3
Pedes
             74,456
             10,155


1
1


117
117
4
Batujaya
             79,066
            10,958


12
12


307
307
5
Karawang Barat
            152,156
            19,343
2

34
36
60

1560
1620
6
Klari
            131,824
            18,486


22
22


771
771
7
Telukjambe Timur
              95,013
             15,014
2

25
27
98

1099
1197
8
Pangkalan
             36,856
               4,919


8
8


262
262
9
Cikampek
           100,958
            15,242


19
19


608
608
10
Jatisari
               71,418
              9,390


14
14


227
227
11
Telagasari
              66,173
              8,059
1

19
20
24

589
613
12
Cilamaya Wetan
              81,660
            10,558


10
10


285
285
13
Tempuran
              64,521
              8,087
3

7
10
86

264
350
14
Lemahabang
             65,233
              8,369


16
16


434
434
15
Cibuaya
               51,137
              7,090


11
11


162
162
16
Pakisjaya
              38,410
              5,668


2
2


60
60
17
Tirtamulya
             47,286
               6,126


11
11


136
136
18
Tirtajaya
             68,267
               9,104


1
1


20
20
19
Ciampel
             36,798
               4,881


10
10


197
197
20
Kutawaluya
              57,412
              7,227


11
11


280
280
21
Majalaya
             38,740
              4,970
1

9
10
12

299
311
22
Jayakerta
               64,116
              8,995


9
9


83
83
23
Cilamaya Kulon
              65,519
               8,319



0



0
24
Banyusari
             57,253
               7,182


6
6


118
118
25
Kotabaru
           103,775
             15,851


16
16


347
347
26
Purwasari
                58,111
              8,358


7
7


173
173
27
Karawang Timur
             96,052
            12,936


21
21


799
799
28
Telukjambe Barat
               47,116
              5,896


16
16


458
458
29
Tegalwaru
             36,245
              5,045
4

15
19
68

339
407
30
Cilebar
             43,636
              5,579


3
3


69
69
JUMLAH
        2,088,103
          282,612
                14
         -  
      348
             362
             392
          -  
        10,362
        10,754
Namun demikian jika kita lihat data layanan akses pendidikan anak usia dini ternyata masih banyak anak usia dini yang belum terlayani.
Keberlangsungan pendidikan anak usia dini di masyarakat tidak terlepas dari para pemeran utama sebagai motor penggerak pelaksanaan pembelajaran di lembaga paud. Sebagai motor utama, para pendidik usia dini dituntut dengan segudang persyaratan yang harus ia penuhi, mulai dari latar belakang pendidikan, kompetensi, pengorbanan moril dan spirituil, menuntut kebesaran hati, sikap yang jujur, tutur kata yang sopan, budi pekerti tinggi dan lain sebagainya. Kesemuanya disarankan untuk dimilki seorang pendidik terlebih bagi pendidik anak usia dini.
Khusus untuk pendidik yang berada di jalur pendidikan formal mungkin hal itu dapat teratasi karena dengan diterimanya mereka menjadi pendidik diasumsikan mereka telah memenuhi syarat terutama untuk latar belakang pendidikan. Lain halnya dengan pendidik yang berasal dari jalur non formal, keberagaman latar belakang dan kompetensi yang dimiliki. Kondisi dilapangan jika dipandang dari sisi latar belakang pendidikan mereka ada yang dari S1, SPGTK, SLTA, SLTP bahkan ada yang SD. (Seperti terlihat pada tabel berikut : )
     Tenaga Pendidik berdasarkan pendidikan
SD
SMP
SMA
Dipl
S1
S2
Jumlah
57
193
556
151
90
2
1049
      *) Data berdasarkan hasil pendataan Himpaudi Karawang Tahun Desember 2008.
Perbedaaan antara kenyataan dilapangan dengan tuntutan formal standarisasi nasional pendidikan yang menyatakan bahwa minimal pendidik PAUD adalah D4 atau S1. Ditegskan lagi bahwa Kondisi yang ada sekarang ini menunjukan bahwa belum semua pendidik PAUD memiliki kemampuan dalam arti pengetahuan, keterampilan, maupun sikap sikap yang diperlukan untuk menunjang tugasnya.  
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan mutu pendidik anak usia dini yang sebagaimana juga tercantum dalam Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar, menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :  (1). Kompetensi Paedagogik, (2). Kompetensi Kepribadian, (3). Kompetensi Sosial dan (4). Kompetensi Profesional. Dengan ini kami bermaksud untuk membuka Kursus Pendidik Anak Usia Dini sebagai salah satu jalan bagi peningkatkan mutu yang sejalan dengan fungsi dan tugas pendidik.