Jumat, 01 April 2011

Latar Belakang

Dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2003 maka sistem pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang keseluruhannya merupakan kesatuan yang sistemik.  PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.  PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.  PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.  PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Kesadaran masyarakat tentang pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini terlihat dari tumbuh berkembangnya lembaga-lembaga yang mendirikan dan memberikan layanan PAUD. Layanan akses atau kontribusi dari lembaga PAUD Non Formal seiring tahun ketahun bertambah seperti pada tabel dibawah ini :
DATA DASAR
PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) NON FORMAL
TAHUN 2008












NO.
KECAMATAN
JML PENDU-DUK
JML ANAK USIA        0-6 THN
LEMBAGA PAUD
PESERTA DIDIK
KOBER
TPA
SPS
JUM
KOBER
TPA
SPS
JUM
1
Rengasdengklok
           106,547
            14,452
1

7
8
44

110
154
2
Rawamerta
             52,349
              6,353


6
6


189
189
3
Pedes
             74,456
             10,155


1
1


117
117
4
Batujaya
             79,066
            10,958


12
12


307
307
5
Karawang Barat
            152,156
            19,343
2

34
36
60

1560
1620
6
Klari
            131,824
            18,486


22
22


771
771
7
Telukjambe Timur
              95,013
             15,014
2

25
27
98

1099
1197
8
Pangkalan
             36,856
               4,919


8
8


262
262
9
Cikampek
           100,958
            15,242


19
19


608
608
10
Jatisari
               71,418
              9,390


14
14


227
227
11
Telagasari
              66,173
              8,059
1

19
20
24

589
613
12
Cilamaya Wetan
              81,660
            10,558


10
10


285
285
13
Tempuran
              64,521
              8,087
3

7
10
86

264
350
14
Lemahabang
             65,233
              8,369


16
16


434
434
15
Cibuaya
               51,137
              7,090


11
11


162
162
16
Pakisjaya
              38,410
              5,668


2
2


60
60
17
Tirtamulya
             47,286
               6,126


11
11


136
136
18
Tirtajaya
             68,267
               9,104


1
1


20
20
19
Ciampel
             36,798
               4,881


10
10


197
197
20
Kutawaluya
              57,412
              7,227


11
11


280
280
21
Majalaya
             38,740
              4,970
1

9
10
12

299
311
22
Jayakerta
               64,116
              8,995


9
9


83
83
23
Cilamaya Kulon
              65,519
               8,319



0



0
24
Banyusari
             57,253
               7,182


6
6


118
118
25
Kotabaru
           103,775
             15,851


16
16


347
347
26
Purwasari
                58,111
              8,358


7
7


173
173
27
Karawang Timur
             96,052
            12,936


21
21


799
799
28
Telukjambe Barat
               47,116
              5,896


16
16


458
458
29
Tegalwaru
             36,245
              5,045
4

15
19
68

339
407
30
Cilebar
             43,636
              5,579


3
3


69
69
JUMLAH
        2,088,103
          282,612
                14
         -  
      348
             362
             392
          -  
        10,362
        10,754
Namun demikian jika kita lihat data layanan akses pendidikan anak usia dini ternyata masih banyak anak usia dini yang belum terlayani.
Keberlangsungan pendidikan anak usia dini di masyarakat tidak terlepas dari para pemeran utama sebagai motor penggerak pelaksanaan pembelajaran di lembaga paud. Sebagai motor utama, para pendidik usia dini dituntut dengan segudang persyaratan yang harus ia penuhi, mulai dari latar belakang pendidikan, kompetensi, pengorbanan moril dan spirituil, menuntut kebesaran hati, sikap yang jujur, tutur kata yang sopan, budi pekerti tinggi dan lain sebagainya. Kesemuanya disarankan untuk dimilki seorang pendidik terlebih bagi pendidik anak usia dini.
Khusus untuk pendidik yang berada di jalur pendidikan formal mungkin hal itu dapat teratasi karena dengan diterimanya mereka menjadi pendidik diasumsikan mereka telah memenuhi syarat terutama untuk latar belakang pendidikan. Lain halnya dengan pendidik yang berasal dari jalur non formal, keberagaman latar belakang dan kompetensi yang dimiliki. Kondisi dilapangan jika dipandang dari sisi latar belakang pendidikan mereka ada yang dari S1, SPGTK, SLTA, SLTP bahkan ada yang SD. (Seperti terlihat pada tabel berikut : )
     Tenaga Pendidik berdasarkan pendidikan
SD
SMP
SMA
Dipl
S1
S2
Jumlah
57
193
556
151
90
2
1049
      *) Data berdasarkan hasil pendataan Himpaudi Karawang Tahun Desember 2008.
Perbedaaan antara kenyataan dilapangan dengan tuntutan formal standarisasi nasional pendidikan yang menyatakan bahwa minimal pendidik PAUD adalah D4 atau S1. Ditegskan lagi bahwa Kondisi yang ada sekarang ini menunjukan bahwa belum semua pendidik PAUD memiliki kemampuan dalam arti pengetahuan, keterampilan, maupun sikap sikap yang diperlukan untuk menunjang tugasnya.  
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan mutu pendidik anak usia dini yang sebagaimana juga tercantum dalam Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar, menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :  (1). Kompetensi Paedagogik, (2). Kompetensi Kepribadian, (3). Kompetensi Sosial dan (4). Kompetensi Profesional. Dengan ini kami bermaksud untuk membuka Kursus Pendidik Anak Usia Dini sebagai salah satu jalan bagi peningkatkan mutu yang sejalan dengan fungsi dan tugas pendidik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar